Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam surat pernyataannya Nomor : 01/PER/I.0/H/2021 TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM VAKSINASI SEBAGAI UPAYA PENANGANAN PANDEMI COVID-19, pada tanggal 21 Jumadil Awal 1442 H / 5 Januari 2021 M. Yang ditanda tangani oleh Ketua dr.H.Agus Taufiqurrohman, Sp.S,M.Kes dan Sekretaris adalah Dr.H.Agung Danarto,M.Ag.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah menjelaskan, sebelum mengeluarkan surat pernyataan ini, telah melakukan beberapa kajian bahwa :
- Program Vaksinasi sudah banyak digunakan untuk berbagai penyakit yang berkaitan dengan virus, seperti cacar, polio, beberapa jenis influenza, meningitis, dan hepatitis.
- Vaksinasi untuk Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) disesuaikan dengan standar penanganan yang diberlakukan oleh World Health Organization (WHO).
- Saat ini pengembangan vaksin di dunia ada beberapa jenis, yaitu DNA, RNA, NonReplicating Viral Vector, dan Inactivated (kuman yang dimatikan) yang telah dikembangkan oleh berbagai perusahaan.
- Saat ini ketersediaan vaksin masih terbatas. Sebagian vaksin masih dalam proses pengembangan dan pemerintah mengusahakan suplai dari berbagai perusahaan pembuat vaksin.
- Pemerintah memastikan proses uji vaksin untuk menjamin keamanan melalui proses yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan mendapatkan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
- Mutasi virus SARS-CoV-2 perlu dipertimbangkan dalam pengembangan dan pemilihan seluruh vaksin yang akan digunakan di Indonesia.
- Vaksin hanyalah salah satu cara dalam penanganan pandemi, bukan satu-satunya solusi dalam mengakhiri pandemi. Peran dan fungsi vaksin adalah untuk menurunkan tingkat keparahan penyakit dan menurunkan angka kematian, bukan untuk mencegah penularan Covid-19. Penerapan 3T (Testing, Tracing, Treatment) dan 3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan) tetap harus diutamakan sebagai upaya penanganan pandemi.
Berdasarkan hal-hal tersebut, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan bahwa Muhammadiyah mendukung pelaksanaan vaksinasi sebagai bagian dari upaya penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia, setelah semua kaidah keamanan, keefektifan, dan kehalalan vaksin terpenuhi sesuai standar BPOM dan MUI dengan beberapa catatan sebagai berikut :
- Muhammadiyah mendukung independensi dan transparansi BPOM dalam penentuan keamanan dan tes netralisasi vaksin.
- Muhammadiyah mendukung independensi MUI menjalankan perannya dalam penentuan kehalalan vaksin dan siap menjadi bagian dari proses tersebut.
- Penanganan pandemi tidak semata-mata diselesaikan dengan vaksin. Oleh sebab itu, pemerintah perlu menerapkan strategi komunikasi, edukasi, dan kampanye terkait fungsi vaksin secara tepat. Pemerintah harus memastikan proses monitoring dan evaluasi pascavaksinasi.
- Muhammadiyah dengan infrastruktur kesehatan bersama-sama menyukseskan program vaksinasi untuk mengatasi pandemi Covid-19 di Indonesia.
- Kepada masyarakat, meskipun telah dilakukan vaksinasi, agar tetap mengingatkan masyarakat untuk tetap ketat dalam penegakan 3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan) dan 3T (Testing, Tracing, Treatment).
Dengan ini MUI mengeluarkan surat tentang FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor : 02 Tahun 2021 Tentang PRODUK VAKSIN COVID-19 DARI SINOVAC LIFE SCIENCES CO. LTD. CHINA DAN PT. BIO FARMA (Persero). Pada tanggal 27 Jumadil Awal 1442 H / 11 Januari 2021 M, yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI serta mengetahui Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia. Memutuskan bahwa pada dentum kedua yaitu :
- Vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China dan PT. Bio Farma (Persero) hukumnya suci dan halal.
- Vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China dan PT. Bio Farma (Persero) sebagaimana angka 1 boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.
Pencanangan palaksanaan Vaksinanasi di Indonesia telah dimulai Tgl 13 Januari 2021 kemaren, kemudian dilanjutkan pada bulan-bulan selanjutnya secara bertahap di beberapa provinsi di Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (UEA) kedua untuk vaksin Covid-19 asal Sinocac yang diproduksi PT.Bio Farma Indonesia.
Sehingga EUA untuk vaksin yang diproduksi oleh PT.Bio Farma Indonesia pada tanggal 16 Februari 2021 bisa disetujui dan mendapatkan EUA dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia, “kata Kepala BPOM Penny K.Lukito dalam konferensi pers”, Selasa (16/2/2021).
Dalam kesempatan tersebut Penny juga mengampaikan alasan EUA vaksin di antaranya memiliki mutu yang memenuhi standar yang berlaku serta syarat pembuatan obat yang baik. Selain itu vaksin juga memiliki manfaat yang lebih besar dari risiko yang didasarkan pada non klinik dan klinik.
Eficacy berdasarkan uji klinis di Bandung tercatat sebesar 65,3 %, memenuhi persayaratan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni di atas 50%. Efek samping tercatat ringan-sedang dan bisa pulih kembali.
Sehubungan dengan pelaksanaan program vaksinasi, dengan ini Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan Tuntunan Vaksinasi untuk Pencegahan Covid-19 sesuai Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah sebagaimana tercantum dalam Lampiran surat EDARAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH NOMOR 01/EDR/I.0/E/2021 TENTANG PEMBATASAN KEGIATAN PERSYARIKATAN SELAMA PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT DAN TUNTUNAN VAKSINASI UNTUK PENCEGAHAN COVID-19, pada tanggal 29 Jumadilawal 1442 H / 13 Januari 2021 H, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran tersebut. Kepada seluruh warga Muhammadiyah dan amal usaha bidang kesehatan agar terlibat aktif menyukseskan program vaksinasi sebagai salah satu upaya bersama mengakhiri pandemi Covid-19, dengan tetap tidak melupakan penerapan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak) dan 3T (Testing, Tracing, Treatment).
Pimpinan Pusat Muhammadiyah menulis, bahwa Surat Edaran tersebut hendaknya dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan menjadi panduan bagi pimpinan dan warga Perserikatan di seluruh tingkatan.
Dalam lampiran Surat Edaran tersebut, majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan, berisi beberapa dalil yang disarikan dari Firman Allah Subhanahu wata’ala dan Hadis Nabi Sholallahu’alaihi wasalam, yang dapat dijadikan pedoman bagi para Ustadz atau ulama di perserikatan dalam memberikan penjelasan yang menyejukkan kepada umat. Muhammadiyah adalah salah satu organisasi islam yang berpikiran sebagai pembaharu dan berkemajuan sehingga selalu terbuka dengan adanya kemajuan tekhnologi dan ilmu pengetahuan demi kesejahteraan masyarakat umat, dan Bangsa/Negara.
Sumber :
Oleh : Rahmadhani, S.Kep, Ns
(Wakil Ketua Bidang Kesehatan Dan Kesejahteraan Masyarakat PCPM Alabio 1)
0 Komentar